Pelayanan Advokasi

  1. Dokumen/berkas pendukung
  2. Tanda pengenal/identitas.

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha;
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu;
  3. Menerima Pelayanan Advokasi Hukum berupa saran dan Pertimbangan Hukum Permasalahan yang dihadapi baik Secara Tertulis Maupun Lisan;

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Advokasi Hukum.

A. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 

3) What’sup 0816 4913 0033 

4) Telepon : (0561) 736541 ext. 261 

5) Faximile : (0561) 730062 

6) Email : jdih.kalbarprov@gmail.com 

7) Instagram : Birohukum_provkalbar 

8) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


B. Alur Penanganan Pengaduan:

1) Pengguna Layanan Menyampaik an Secara Lisan /Telepon/Ter tulis

2) Pejabat Pengelola Pengaduan Menerima Aduan

3) Tim Pengelola Pengaduan

4) Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan


C. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan: 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store