Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Jual / Beli

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) pemohon;
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami isteri dari penjual/pemilik bidang tanah yang dimohonkan;
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari penjual/pemilik bidang tanah yang dimohonkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian dari Peraturan Bupati ini;
  5. Kwitansi asli bermaterai cukup atas pembelian bidang tanah yang dimohonkan;
  6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi-saksi sebatas bidang tanah yang dimohonkan;
  7. Tidak Bersengketa; h. Bukti Lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan (terakhir) atas bidang tanah yang dimohonkan/Surat Pernyataan Bersedia Membayar PBB-P2 Terutang bagi desa yang jauh dari tempat pembayaran/pendaftaran PBB-P2;
  8. Materai Rp. 6.000,- sesuai keperluan.

  1. Pemohon yang ingin mendaftarkan pernyataan penguasaan tanah secara administrasi maka harus mengajukan permohonan kepada Lurah di mana lokasi bidang tanahnya berada;
  2. Permohonan dilakukan tertulis dengan mengisi formulir (tulis tangan) yang sudah disiapkan di kantor kelurahan, dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan;
  3. Apabila persyaratan telah lengkap dan disetujui Lurah, maka pihak pemohon dan Kelurahan memasang Pengumuman selama 30 (tiga puluh) hari kalender pada lokasi bidang tanah yang dimohonkan yang mudah terlihat/dibaca orang.
  4. Apabila persyaratan telah lengkap dan disetujui Lurah, maka pihak pemohon dan Kelurahan memasang Pengumuman selama 30 (tiga puluh) hari kalender pada lokasi bidang tanah yang dimohonkan yang mudah terlihat/dibaca orang.
  5. Apabila dalam kurun waktu sampai 30 (tiga puluh) hari kalender kalender terdapat laporan/pengajuan klaimkepemilikan dari orang lain, maka harus diselesaikan/mediasi terlebih dahulu sesuai ketentuan dan kesepakatan serta penundaan pengukuran dan proses lainnya;
  6. Apabila dalam kurun waktu sampai 30 hari tidak terdapat laporan/pengajuan klaim kepemilikan dari orang lain, maka pada hari ke 31 (tiga puluh satu) atau lebih Lurah mengeluarkan Surat Tugas untuk melakukan pengukuran bila batas keliling bidang tanah sudah ditebas bersih seukuran bisa dilewati petugas ukur kemudian dibuatkan Berita Acara Pengukuran dan Sket/Gambar Hasil Pengukuran;
  7. Pada Bidang Tanah yang dimohonkan dilakukan Penomoran Titik Koordinat menggunakan reciver GPS dan di tulis pada Sket/Gambar Bidang Tanah;
  8. Apabila Berita Acara Pengukuran sudah dibuat dan ditanda tangani petugas ukur, pihak-pihak dan saksi- saksi, maka pemohon membuat SPPPT dan/atau SPPT bermaterai, ditanda tangani oleh pihak-pihak dan saksi- saksi kemudian diregister di Kelurahan dan Kecamatan;

35 Hari kerja

Rp. 250,000

Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Melalui Kanal : Website : https://kelurahankp2.seruyankab.go.id/#aduan WhatApp : +6285245587441 Telegram : @s3lv4ng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Jual / Beli"