Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

  1. Pengantar RT
  2. FC KTP
  3. FC KK

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (jika memenuhi persyaratan)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi

Melalui Kanal : Website : https://kelurahankp2.seruyankab.go.id/#aduan WhatApp : +6285245587441 Telegram : @s3lv4ng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online dan Ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah"