Fasilitasi Pengguna Sarana Prasarana Kantor

  1. Surat permintaan atau permohonan Fasilitasi

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas layanan
  2. Menyampaikan keperluan
  3. Menyerahkan surat permintaan atau permohonan failitasi
  4. Menerima pemberitahuan untuk penggunaan Sarana Prasarana kantor

Proses Fasilitasi Penggunaan Sarana Prasarana Kantor dapat terlaksanan dalam 2 Hari, 

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengguna Sarana Prasarana Kantor

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   WA : 0853-8768-7304

4)   Telepon : (0561) 736541 ext. 308

5)   Faximile : (0561) 730062

6)   Email : umum@kalbarprov.go.id

7)   Online melalui website  1) Pengguna Layanan Menyampaikan Aduan Secara Lisan/Telepon/Tertulis

4) Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan

 

c.     Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1)   Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)   Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengguna Sarana Prasarana Kantor"