Proses Fasilitasi Penggunaan Sarana Prasarana Kantor dapat terlaksanan dalam 2 Hari,
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Pengguna Sarana Prasarana Kantor
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 0853-8768-7304
4) Telepon : (0561) 736541 ext. 308
5) Faximile : (0561) 730062
6) Email : umum@kalbarprov.go.id
7) Online melalui website 1) Pengguna Layanan Menyampaikan Aduan Secara Lisan/Telepon/Tertulis
4) Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
Pengaduan
berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari
kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store