Fasilitasi Audiensi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga Lain

  1. 1. Surat Permohonan Fasilitasi Rapat / Audiensi
  2. 2. Tanda Pengenal / Identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha;
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu;
  3. c. Menyerahkan surat permintaan atau permohonan fasilitasi rapat/audiensi;
  4. d. Menerima fasilitasi rapat/audiensi atau surat jawaban kesediaan dan jadwal rapat/audiensi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Rapat / Audiensi

Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 085828735503
4) Telepon : (0561) 736541 ext. 126
5) Faximile : (0561) 730062
6) Email : kesra@kalbarprov.go.id
7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Alur Penanganan Pengaduan :
1. Pengguna Layanan Menyampaikan aduab secara Lisan/telepon/tertulis
2. Pejabat Pengelola Pengaduan Menerima Aduan
3.Tim Pengelola Pengaduan
4. Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Audiensi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga Lain"