Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara

  1. a. Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan : Surat permohonan yang paling sedikit memuat nama jenis (species) dan nama dagang Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan; jumlah dan ukuran; nomor SIUP bidang Pembudidayaan Ikan; negara asal; tempat pemasukan; dan rencana pemanfaatan
  2. b. Rekomendasi Pemasukan Inti Mutiara : Surat permohonan yang paling sedikit memuat jenis Inti Mutiara, jumlah dan ukuran inti mutiara, nomor SIUP bidang Pembudidayaan Ikan, kode HS, negara asal, tempat pemasukan, dan rencana pemanfaatan
  3. c. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. d. Surat hasil analisis risiko berupa persetujuan pemasukan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan: i. Untuk pemasukan pertama kali bagi Negara anggota OIE ii. Setiap kali pemasukan bagi Negara bukan anggota OIE
  5. e. Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal
  6. f. Laporan surveilan dan monitoring pengendalian penyakit Ikan yang dilakukan 2 (dua) tahun terakhir oleh unit usaha dan instansi yang berwenang di negara asal
  7. g. Hasil uji DNA Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan hasil pemuliaan dari instansi yang berwenang di negara asal untuk jenis Ikan baru dan/atau negara asal yang pertama kali memasukkan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan
  8. h. Laporan realisasi pemasukan, bagi pemohon yang telah mendapatkan rekomendasi sebelumnya, yang dibuktikan dengan fotokopi invoice/Airway Bill
  9. i. Laporan pendistribusian ikan
  10. j. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pelaku usaha

  1. Pemohon Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih dan atau Inti Mutiara dari negara anggota WOAH dapat mengajukan permohonan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih dan atau Inti Mutiara dan kelengkapan dokumennya kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya melalui Aplikasi Neraca Komoditas melalui laman https://neraca–komoditas.insw.go.id/.
  2. Pemohon dari Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih dan atau Inti Mutiara negara Non Anggota WOAH dan/atau komoditas yang masuk kedalam appendiks CITES dapat mengajukan permohonan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih dan atau Inti Mutiara dan kelengkapan dokumennya kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya secara manual
  3. Dokumen permohonan diverifikasi kelengkapannya selama 1 (satu) hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Apabila dokumen lengkap dan sesuai persyaratan, maka dokumen akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan. ii. Apabila dokumen tidak lengkap, maka dokumen akan dikembalikan disertai penjelasan ketidaklengkapan dokumen tersebut. iii. Untuk dokumen yang lengkap dan sesuai dengan persyaratan akan diproses Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih dan atau Inti Mutiara oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. iv. Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih dan atau Inti Mutiara yang telah selesai diproses akan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan hasilnya bisa diunduh di Sistem Neraca Komoditas.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara

Pelayanan pengguna (Q&A) dapat diakses secara daring melalui pusat bantuan di dalam laman insw.go.id atau  melalui pelayananusaha.djpb@kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara"