14 Hari
Tidak dipungut biaya
Kajian Hukum dan Pertimbangan Hukum.
A. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) What’sup 0816 4913 0033
4) Telepon : (0561) 736541 ext. 261
5) Faximile : (0561) 730062
6) Email : jdih.kalbarprov@gmail.com
7) Instagram : Birohukum_provkalbar
8) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
B. Alur Penanganan Pengaduan:
1) Pengguna Layanan Menyampaik an Secara Lisan /Telepon/Ter tulis
2) Pejabat Pengelola Pengaduan Menerima Aduan
3) Tim Pengelola Pengaduan
4) Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan
C. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store