Pelayanan Konsultasi

  1. 1. Surat Tugas
  2. 2. Dokumen / Berkas Pendukung
  3. 3. Tanda Pengenal / Identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi;
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu;
  3. c. Menerima Informasi dari Petugas;
  4. d. Menerima layanan konsultasi dari Bagian Bina Mental Spritual, Bagian Pelayanan Dasar dan Bagian Pelayanan Non Dasar.

Administrasi : 15 Menit
Konsultasi : Sesuai Materi Konsultasi

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 081649112053
4) Telepon : (0561) 736541 ext. 213
5) Faximile : (0561) 730062
6) Email : perekonomian@kalbarprov.go.id
7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

Alur Penanganan Pengaduan :
1. Pengguna Layanan Menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis
2. Pejabat Pengelola Pengaduan Menerima Aduan
3. Tim Pengelola Pengaduan
4. Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 harikerja;
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan,selambat-lambatnya 60 hari kerja. Pengguna Layanan Menyampaikan aduan Pejabat Pengelola pengaduan menerima aduan Tim Pengelola pengaduan Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan secara lisan/telepon/tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"