Pelayanan Permohonan Pencatatan Lahir Mati

  1. Keterangan Lahir-Mati dari dokter/ bidan /penolong kelahiran;
  2. Surat Pernyataan apabila poin 1 tidak ada
  3. KK dan KTP orang tua;
  4. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi
  5. formulir pelaporan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas registrasi dan petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas registrasi untuk Penduduk WNI meneruskan formulir pelaporan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk diterbitkan surat keterangan lahir mati;
  4. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  5. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan/atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan surat keterangan lahir mati; dan
  6. surat keterangan lahir mati disampaikan kepada Pemohon.

Tergantung Koneksi Jaringan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store