Fasilitasi Penyusunan Peraturan Gubernur

No. SK: 285/OR/2022

  1. Dokumen/berkas pendukung;
  2. Tanda pengenal/identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha;
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu;
  3. Menyerahkan Rancangan Peraturan Gubernur;
  4. Pengguna Layanan Ikut Serta Melakukan Harmonisasi dan Sinkronisasi, Substansi Rancangan Peraturan Gubernur dengan Mengikutsertakan Perangkat Daerah Terkait; dan
  5. Menerima Hasil Perda yang telah ditetapkan dan diundangkan.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.

A. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 

3) What’sup 0816 4913 0033 

4) Telepon : (0561) 736541 ext. 261 

5) Faximile : (0561) 730062 

6) Email : jdih.kalbarprov@gmail.com 

7) Instagram : Birohukum_provkalbar 

8) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


B. Alur Penanganan Pengaduan:

1) Pengguna Layanan Menyampaik an Secara Lisan /Telepon/Ter tulis

2) Pejabat Pengelola Pengaduan Menerima Aduan

3) Tim Pengelola Pengaduan

4) Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan


C. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan: 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Peraturan Gubernur"