Fasilitasi Penyusunan Peraturan Daerah

No. SK: 285/OR/2022

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/berkas pendukung
  3. Tanda pengenal/identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha;
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu;
  3. Menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah;
  4. Melakukan Harmonisasi dan Sinkronisasi Substansi Rancangan Perdaturan Daerah dan Mengikutsertakan Pengguna Layanan dan Perangkat Daerah Terkait Lainnya;
  5. Menerima Hasil Rancangan Perda yang telah diharmonisasi;
  6. Pengguna Layanan Menyampaikan Kembali Hasil Rancangan Peraturan Daerah yang telah Diharmonisasi untuk diteruskan ke DPRD Provinsi Kalbar;
  7. Pengguna Layanan Bersama Petugas Melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah bersama Panitia Khusus DPRD dan Perangkat Daerah Terkait Lainnya;
  8. Pengguna Layanan Memperbaiki Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas bersama oleh Panitia Khusus yang Disesuaikan dengan Hasil Fasilitasi, DIT, PHD Kementerian Dalam Negeri;
  9. Pengguna Layanan Mengajukan Kembali Rancangan Peraturan Daerah yang Telah Diperbaiki Sesuai Hasil Fasilitasi dan Telah di paraf oleh Kepala Perangkat Daerah pada tiap Halamannya untuk ditetapkan oleh Gubernur; dan
  10. Menerima Hasil Perda yang telah ditetapkan dan diundangkan

6 bulan

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.


A. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 

3) What’sup 0816 4913 0033 

4) Telepon : (0561) 736541 ext. 261 

5) Faximile : (0561) 730062 

6) Email : jdih.kalbarprov@gmail.com 

7) Instagram : Birohukum_provkalbar 

8) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


B. Alur Penanganan Pengaduan:

1) Pengguna Layanan Menyampaik an Secara Lisan /Telepon/Ter tulis

2) Pejabat Pengelola Pengaduan Menerima Aduan

3) Tim Pengelola Pengaduan

4) Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan


C. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan: 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Peraturan Daerah"