Pelayanan Permohonan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Formulir pelaporan
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta perkawinan
  4. Assli KK dan KTP suami istri

  1. pasangan suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan;
  5. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan; dan
  6. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan kepada Pemohon.

Tergantung Koneksi Jaringan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store