Pelayanan Permohonan Akta Perkawinan Hilang/tercecer

No. SK: 11 Tahun 2022

  1. Surat Keterangan Kehilangan Akta Perkawinan dari Kepolisian RI
  2. Fotocopy Akta Perkawinan (Jika ada)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP-El

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan;
  5. kutipan akta perkawinan disampaikan kepada Pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan


Kotak Saran

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Youtube https://www.youtube.com/@disdukcapilkab.pakpakbhara3574

 Instagram https://www.instagram.com/disdukcapil_pakpakbharat/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store