Pelayanan permohonan Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. Formulir pelaporan
  2. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. Asli Akta Kutipan Perceraian
  4. Asli KTP-El dan Kartu Keluarga

  1. pasangan suami dan isteri yang perceraiannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Pejabat membuat catatan pinggir pada register akta perceraian, kutipan akta perceraian serta register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota mencabut kutipan akta perceraian;
  6. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian;
  7. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian kepada Pemohon;
  8. pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan kutipan kedua akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir

Tergantung Koneksi Jaringan
Tergantung Kelengkapan dan kevalidan berkas pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Akta Perkawinan

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store