Pelayanan Surat Bebas Temuan

  1. Fotokopi SK Jabatan Terakhir
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Terlibat Kerugian Negara dari Kepala Perangkat Daerah
  3. Surat Keterangan dari Bendahara tentang hutang/piutang
  4. Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah untuk penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan yang ditujukan kepada Inspektur Provinsi Kalimantan Barat

  1. Pemohon menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan berkas dan mengisi buku tamu
  3. Verifikasi berkas sesuai persyaratan
  4. Jika Berkas Lengkap, maka akan diajukan untuk diproses Surat Bebas Temuan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Bebas Temuan

Penerimaan Berkas dilakukan melalui Tatap Muka langsung kepada Petugas Informasi atau berkas dikirim langsung pada alamat Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Bebas Temuan"