14 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Bebas Temuan
Penerimaan Berkas dilakukan melalui Tatap Muka langsung kepada Petugas Informasi atau berkas dikirim langsung pada alamat Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store