Pelayanan Akta Perceraian Hilang/tercecer

No. SK: 11 Tahun 2022

  1. Surat Keterangan Kehilangan Akta Perceraian dari Kepolisian RI
  2. Fotocopy Akta Perceraian (Jika ada)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP-El

  1. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan yang diserahkan oleh pemohon;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Pejabat mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian
  5. kutipan akta perceraian disampaikan kepada Pemohon.

Tergantung koneksi jaringan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Kotak Saran

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Youtube https://www.youtube.com/@disdukcapilkab.pakpakbhara3574

 Instagram https://www.instagram.com/disdukcapil_pakpakbharat/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store