Peralihan Hak - Warisan

  1. Surat Permohonan, Sertipikat, Fotocopi KTP/KK, Fotocopi PBB, Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH, Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, Akta Pembagian Harta Warisan, Surat Keterangan Warisan

  1. Lengkapi Syarat Layanan, Daftar Melalui Loket Pendaftaran, Lakukan Pembayaran pada Bank atau ATM, Pencetakan Catatan Peralihan, Selesai

7 Hari kerja

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

SERTIPIKAT

LOKET PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak - Warisan"