Pelayanan Akta Kematian Hilang/tercecer

No. SK: 11 Tahun 2022

  1. Surat Keterangan Kehilangan Akta Kematian dari Kepolisian RI
  2. Fotocopy Akta Kelahiran (Jika ada)

  1. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan yang diserahkan oleh pemohon;
  3. Petugas/Operator melakukan perekaman data dan menerbitkan draft Kutipan Akta Kematian
  4. Dokumen Kutipan Akta Kelahiran ditandatangani secara Elektronik oleh Kepala Instansi untuk diserahkan kepada Pemohon
  5. Petugas/Operator melakukan pencetakan Kutipan Akta Kematian
  6. Petugas pelayanan mendokumentasikan dan menyerahkan Akta Kematian Kepada Pemohon;

Tergantung Koneksi Jaringan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Kotak Saran

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Youtube https://www.youtube.com/@disdukcapilkab.pakpakbhara3574

 Instagram https://www.instagram.com/disdukcapil_pakpakbharat/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store