Pelayanan Pencatatan Kematian

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
  2. Asli Kartu Keluarga
  3. Asli KTP-El
  4. Surat Keterangan Meninggal Dunia

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian
  5. kutipan akta kematian disampaikan kepada Pemohon

Tergantung Koneksi Jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store