Pendaftaran Tanah Pertama Kali

  1. Surat Permohonan, Bukti Alas Hak, Fotocopi KTP/KK, Fotocopi PBB, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

  1. Lengkapi Syarat Layanan, Daftar Melalui Loket Pendaftaran, Lakukan Pembayaran pada Bank atau ATM, Pengukuran ke Lokasi Bidang Tanah, Pencetakan Peta Bidang Tanah, Pembuatan SK, Pencetakan Sertipikat, Selesai

98 Hari kerja

Biaya Kutipan Surat Ukur Rp. 100.000 

Pelayanan Pemeriksaan Tanah - Panitia = dihitung berdasarkan rumus T = (2% x Nilai Tanah) + Rp100.000

Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Konversi / Pengakuan Hak Rp. 50.000

Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah

SERTIPIKAT

LOKET PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Tanah Pertama Kali"