98 Hari kerja
Biaya Kutipan Surat Ukur Rp. 100.000
Pelayanan Pemeriksaan Tanah - Panitia = dihitung berdasarkan rumus T = (2% x Nilai Tanah) + Rp100.000
Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Konversi / Pengakuan Hak Rp. 50.000
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
SERTIPIKAT
LOKET PENGADUAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store