Hapusnya Hak

  1. Surat Permohonan, Sertipikat, Fotocopi KTP/KK, SK Pembatalan Sertipikat, Surat Keputusan Pengadilan

  1. Lengkapi Syarat Layanan, Daftar Melalui Loket Pendaftaran, Lakukan Pembayaran pada Bank atau ATM, Pembuatan SK Hapus nya Hak, Selesai

7 Hari kerja

Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak 50.000

HAPUS SERTIPIKAT

LOKET PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hapusnya Hak"