Pencatatan Perubahan Penggunaan Tanah

  1. Surat Permohonan, Sertipikat, Fotocopi KTP/KK, SK Perubahan Penggunaan Tanah

  1. Lengkapi Syarat Layanan, Daftar Melalui Loket Pendaftaran, Lakukan Pembayaran pada Bank atau ATM, Pencatatan perubahan penggunaan Tanah, Selesai

7 Hari kerja

Pelayanan Pencatatan Perubahan Penggunaan Tanah 100000

CATATAN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Penggunaan Tanah"