BPBJ_Standar Pelayanan Pembuatan ID.Pengunaan Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

No. SK: 01

  1. Fotocopy KTP + SK + Formulir Permohonan

  1. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi;
  2. Pejabat yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;
  3. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan merekap berkas Pemohon

-

Tidak dipungut biaya

ID. Pengguna PA dan PPK

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala bagian pengadaan baang/ jasa sekretariat daerah kabupatan agam jalan  sudirman nomor 1 telpon (0752) 76789 fex (0752) 76303 (melalui k 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BPBJ_Standar Pelayanan Pembuatan ID.Pengunaan Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)"