BPBJ_Standar Pelayanan Pendampingan SiRUP

No. SK: 01

  1. a. DPA/ RKA
  2. b. ID PPK

  1. 1. Pemohon (OPD) membawa DPA yang akan diimput kedalam aplikasi SiRUP;
  2. 2. Petugas Pelayanan mendampingi OPD dalam proses Aplikasi pengimputan SiRUP;

30 Hari

Tidak dipungut biaya

- Terselesaikannya SIRUP setiap OPD. - ID. Pengguna PA dan PPK

1.Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala bagian pengadaan baang/ jasa sekretariat daerah kabupatan agam jalan  sudirman nomor 1 telpon (0752) 76789 fex (0752) 76303

2.  Pengaduan , saran dan masukan secara langsung melalui :

Telpon 0752 76301/ Email ; pbj@gmail.com   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BPBJ_Standar Pelayanan Pendampingan SiRUP "