Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak OA (Kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang)

No. SK: 06 / DUKCAPIL-PIAK PD / 2022

  1. Fotocopy paspor dan ITAP;
  2. KK asli orang tua/wali;
  3. KTP El asli kedua orang tua/wali; (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari); dan
  4. Photo anak berwarna 2x3 (2 Lembar), untuk anak berusia 5-17 tahun kurang 1 hari; dan (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian ke Petugas CS;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi formulir permohonan F-1.02;
  3. Pemohon memasukan berkas ke Front Office; dan
  4. Pemohon mengambil dokumen KIA ke dinas dengan menunjukkan nota pengambilan

Paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

KIA

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :
  1. Tatap Muka Langsung
  2. Tertulis/Tidak langsung disampaikan ke Kotak Pengaduan yang sediakan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas. Jl. Adisucipto Km.14,5 Teluk Kapuas Sungai Raya, Kec. Sungai Raya
  4. Online (Whatsapp, Telepon, Sosial Media, danWebsite)
  • Telepon : (0561) 6710434
  • HP/Whatsapp : 08115787811
  • Facebook : Disdukcapil Kubu Raya
  • Instagram : @disdukcapilkkr
  • Website : dukcapil.kuburayakab.go.id
  • SP4N LAPOR

Jangka Waktu Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 1 x 24 jam

  2. Pengaduan sedang, selambat-lambatnya 3 x 24 jam

  3. Pengaduan berat, selambat-lambatnya 7 x 24 jam



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak OA (Kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang)"