Pelayanan pemeriksaan poliklinik umum dan gigi

  1. Kartu BPJS ( Untuk Pasien BPJS)
  2. KTP/KK
  3. Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama FKTP

  1. Pasien BPJS - Pasien datang mendaftar di loket pendaftaran Untuk Registrasi - Pasien Keloket BPJS - Pasien Ke Poli Tujuan
  2. Pasien Umum - Pasien datang mendaftar di loket pendaftaran Untuk Registrasi - Pasien Kekasir Membayar Biaya Administrasi - Pasien Ke Poli Tujuan

Mulai Buka Pelayanan Jam 08:00 Wita Sampai jam 12:00

1. Format Rekam Medik

- Kartu Indentitas Berobat  Rp 3.500 

- Berkas Rekam Medik Rp. 8.500

2. Pemeriksaan Oleh

- Perawat/Bidan Rp.6.000

- Dokter Rp. 14.000

Poli Klinik Umum Dan Gigi

Mursina Tahir, S.Kep.N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan poliklinik umum dan gigi"