Layanan Informasi Penanganan Kebencanaan

  1. Data Laporan Masyarakat

  1. Menerima Laporan Masuk
  2. Panggilan Normal/Prank/Ghost Rekam Data melakukan verifikasi laporan nama, lokasi Kejadian dan jenis Bencana
  3. meneruskan informasi kepada Perwira Pimpinan Regu BPBD Operator juga berkoordinasi dengan Pihak Keamanan, Tim Medis, PLN, SAR,PMI,PMK, Satpol PP, Dishub
  4. Laporan diterima (diresolve) Perwira Menugaskan Unit Penanganan Kebakaran
  5. Handling Laporan (Persiapan Keberangkatan) Petugas Unit satuan regu menuju lokasi Becana/Insiden
  6. dispatcher memonitor selama pelaksanaan
  7. Membuat Update Informasi Kondisi Terkini
  8. agen call center membuat pencatatan laporan dan mengirim informasi data per kasus kepada pusat data DKISP

Data laporan permintaan masyarakat

 3 menit verifikasi data laporan

 2 menit data laporan disposisi

15 menit data disposisi ditindak lanjuti

3 menit update laporan Penanganan

2 menit Register laporan terselesaikan

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Penanganan Kebencanaan.

a.   Jl. P. Kalimantan No.1 Gedung DKISP

b.   Telephon      : Nomor Tunggal Layanan Call Center 112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Penanganan Kebencanaan"