1.Pemohon menerima surat cuti 1 (satu) hari sejak surat permohonan disampaikan dan diproses
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Cuti
1. Datang langsung ke Bagian Umum Subbag Tata Usaha Setda
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana