Pemberian Cuti

  1. 1. Surat permohonan cuti yang bersangkutan (cuti tahunan/cuti sakit/cuti alasan penting/cuti besar/cuti bersalin/cuti diluar tanggungan negara)
  2. 2. Formulir permintaan dan pemberian cuti
  3. 3. Surat keterangan sakit dari Dokter (bila mengajukan cuti sakit), Surat keterangan melahirkan dari dokter (bila cuti bersalin)

  1. 1. Pemohon menyampaikan : a. surat permohonan cuti pribadi ditujukan kepada Sekretaris Daerah b. Formulir permintaan dan pemberian cuti (yang telah di setujui atasan langsung dan pejabat yang berwenang memberikan cuti)
  2. 2. Surat permohonan cuti dan Formulir permintaan dan pemberian cuti yang telah disetujui Sekretaris Daerah disampaikan ke Bagian Umum Subbag Tata Usaha
  3. 3. Pejabat Pengelola Kepegawaian menerima surat permohonan cuti dan Formulir permintaan dan pemberian cuti untuk diverifikasi dan selanjutnya dibuatkan Surat Izin Cuti
  4. 4. Pejabat Pengelola Kepegawaian meminta paraf berjenjang Surat Izin Cuti ybs. (dimulai dari Kasubbag TU, Kabag Umum dan Asisten Administrasi Umum)
  5. 5. Pejabat Pengelola Kepegawaian meminta tanda tangan Surat Izin Cuti kepada Sekretaris Daerah
  6. 6. Penyampaian Surat Izin Cuti kepada pemohon dan ditembuskan kepada BKPSDM dan Inspektorat Kota Tarakan.

1.Pemohon menerima surat cuti 1 (satu) hari sejak surat permohonan disampaikan dan diproses

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti

1. Datang langsung ke Bagian Umum Subbag Tata Usaha Setda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Cuti"