1. Surat peminjaman gedung diproses selama 2 (dua) hari sejak diterima pegawai yang bersangkutan sampai pemberian ijin pemakaian gedung;
1. Biaya tarif komersil Rp. 4.000.000,-
2. Biaya Tarif Sosial Rp. 2.000.000,-
Pemakaian Gedung Pertemuan
1. Datang langsung ke Bagian Umum Subbag Perlengkapan Setda
2. Telepon +628125846875
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store