Peminjaman Gedung Pertemuan

  1. 1. Surat permohonan peminjaman Gedung Pertemuan
  2. 2. Contact Person peminjam

  1. 1. Pemohon menyerahkan surat permohonan peminjaman gedung dan mengisi buku tanda terima surat
  2. 2. Surat permohonan diterima pengadministrasi umum untuk diproses sebagai surat masuk
  3. 3. Surat di arahkan ke Pimpinan untuk mendapatkan persetujuan / disposisi
  4. 4. Kepala Bagian Umum menerima hasil disposisi Pimpinan untuk diteruskan kepada Kasubbag Perlengkapan
  5. 5. Kasubbag Perlengkapan memberikan menugaskan pegawai untuk melakukan verifikasi/penjadwalan pemakaian gedung
  6. 6. Pegawai yang ditunjuk menyiapkan bukti setor retribusi sewa gedung dan menyampaikan kepada pemohon
  7. 7. Pemohon melakukan pembayaran retribusi sewa gedung ditempat yang telah ditetapkan
  8. 8. Kasubbag Perlengkapan memberikan ijin pemakaian gedung

1. Surat peminjaman gedung diproses selama 2 (dua) hari sejak diterima pegawai yang bersangkutan sampai pemberian ijin pemakaian gedung;


1. Biaya tarif komersil Rp. 4.000.000,-

2. Biaya Tarif Sosial Rp. 2.000.000,-

Pemakaian Gedung Pertemuan

1. Datang langsung ke Bagian Umum Subbag Perlengkapan Setda

2. Telepon +628125846875

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Gedung Pertemuan"