Standar Pelayanan Informasi Permintaan Ambulance

  1. Data Laporan Permintaan Masyarakat

  1. Menerima Panggilan Masuk
  2. Verifikasi PanggilanMasuk : Normal/Prank/Ghost Rekam Data melakukan verifikasi laporan nama, lokasi meneruskan informasi kepada petugas Laporan Permintaan Ambulan Sesuai dengan titik lokasi terdekat Puskesmas,Rumah sakit 1. setiap penjemputan Pasien wajib didampingi oleh tenaga Medis 2. Jika terkonfirmasi Covid dialihkan kesatgas covid
  3. Perwira/Petugas Menerima Notif Laporan Laporan diterima (diresolve)
  4. Handling Laporan (Persiapan Keberangkatan) Petugas menuju lokasi Permintaan
  5. dispatcher memonitor selama pelaksanaan
  6. Membuat Update Informasi Pelaksanaan Laporan Sudah Dilaksanakan
  7. agen call center membuat pencatatan laporan dan mengirim informasi data per kasus kepada pusat data DKISP

Data laporan permintaan Ambulan dari masyarakat

3 menit verifikasi data laporan, Nama, Alamat, Nomor Penelpon

2 menit data laporan disposisi

10 menit data disposisi ditindak lanjuti

3 menit update laporan  Penanganan

2 menit Register laporan terselesaikan


Tidak dipungut biaya

Layanan Pengantaran/Penjemputan Pasien.

a.   Alamat         : Jl. P. Kalimantan No.1 Gedung DKISP

b.   Telephon      : Nomor Tunggal Layanan Call Center 112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Permintaan Ambulance"