Layanan Pengantaran/Penjemputan Jenazah

  1. Data laporan permintaan masyarakat;

  1. Menerima Panggilan Masuk
  2. Verifikasi PanggilanMasuk : Normal/Prank/Ghost Rekam Data NAma Pemohon, lokasi meneruskan informasi kepada petugas Laporan Permintaan Mobil Jenazah Sesuai dengan titik lokasi terdekat
  3. Petugas Menerima Notif Laporan Laporan diterima (diresolve)
  4. Handling Laporan (Persiapan Keberangkatan) petugas menuju lokasi Permintaan
  5. dispatcher memonitor selama pelaksanaan
  6. Membuat Update Informasi Pelaksanaan dan dokumentasi Laporan Sudah Dilaksanakan
  7. agen call center membuat pencatatan laporan dan mengirim informasi data per kasus kepada pusat data DKISP

Data laporan permintaan mobil Jenazah oleh masyarakat;

3 menit verifikasi data laporan, Nama, Alamat,No telepon

2 menit data laporan disposisi

10 menit data disposisi ditindak lanjuti

3 menit update laporan  Penanganan

2 menit Register laporan terselesaikan



Tidak dipungut biaya

Layanan Pengantaran/Penjemputan Jenazah.

a.   Jl. P. Kalimantan No.1 Gedung DKISP

b.   Telephon      : Nomor Tunggal Layanan Call Center 112



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengantaran/Penjemputan Jenazah"