Pelayanan Administrasi Surat Masuk

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan surat ditujukan kepada Wali Kota/ Wakil Wali Kota/Sekda/Asisten/Kepala Bagian Setda Kota Tarakan; atau
  2. 2. Pengguna Layanan menyampaikan langsung ke Bagian Umum Subbag Tata Usaha Setda Kota Tarakan, mengisi buku tanda terima surat/dokumen.

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan surat/dokumen datang langsung ke Bagian Umum Subbag Tata Usaha Setda Kota Tarakan;
  2. 2. Pengadministrasi umum yang bertugas menerima surat memeriksa alamat surat, pengirim surat dan kondisi surat selanjutnya meminta kepada pengguna layanan untuk mengisi buku tanda terima surat masuk;
  3. 3. Kepala Subbag Tata Usaha memeriksa dan menelaah isi surat untuk diarahkan kepada Pimpinan/Bagian
  4. 4. Pengadministrasi umum melakukan pemindai/scaning surat untuk disimpan ke Penyimpanan Data;
  5. 5. Pengadministarsi umum melampirkan dan mengisi kartu kendali surat masuk
  6. 6. Pengadministarsi umum mencatat surat dalam buku agenda surat masuk
  7. 7. Pengadministarsi umum mendistribusikan surat masuk kepada Pimpinan/Bagian untuk ditindaklanjuti

Penerimaan surat di meja pelayanan, dilanjutkan dengan memproses surat dimaksud sampai dengan pendistribusian surat kepada Pimpinan/Bagian

Tidak dipungut biaya

Administrasi surat masuk

1. Datang langsung ke Bagian Umum Subbag Tata Usaha Setda

2. Email : setdatarakan@gmail.com

3. Telepon : +6281210544354

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Surat Masuk"