Pembuatan Akun Sub Admin Instansi SIPPN

  1. Mengajukan surat permohonan pembuatan akun pengguna yang memuat : 1. Nama contact person selaku sub admin instansi 2. Alamat email pengguna

  1. 1. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Perangkat Daerah/UPP perihal pembuatan Akun Sub Admin Instansi dan Sub-sub Admin Instansi
  2. 2. Perangkat Daerah mengusulkan Nama, Nomor WhatsApp dan Email Sub Admin Instansi (Perangkat Daerah) dan Sub-sub Admin Instansi (Unit Pelayanan Perangkat Daerah) untuk dibuatkan akun
  3. 3. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah membuatkan ID Pengguna dan sandi dan menyampaikan.
  4. 4. Perangkat Daerah/UPP melakukan proses aktivasi akun

1 (satu) hari setelah surat diterima dan terdisposisi

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akun Sub Admin Instansi SIPPN

1.   Datang langsung ke Bagian Organisasi Setda


2.   Telepon : +62 822 2090 6341


3.   Email : tatalaksana.tarakan@gmail.com


4.   Via Grup WhatsApp : Evaluasi Yanlik Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akun Sub Admin Instansi SIPPN "