Untuk pembuatan semua jenis dokumen kependudukan proses pembuatannya paling lambat 24 (dua puluh empat) Jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan
Tidak dipungut biaya
surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan kedua, KTP-el dan KK baru
Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran atau melalui email resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Barat disdukcapil@acehbaratkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store