Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. fotokopi KK

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil

Untuk pembuatan semua jenis dokumen kependudukan proses pembuatannya paling lambat 24 (dua puluh empat) Jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Akta-Akta Pencatatan Sipil

Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran atau melalui email resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Barat disdukcapil@acehbaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk"