Pelayanan Pemberian Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan

No. SK: 050/00287/2022

  1. 1. Masih beroperasi;
  2. 2. Memiliki peserta didik paling sedikit: 60 (enam puluh) untuk SD, SMP,
  3. 3. Memiliki nomor pokok sekolah Nasional;
  4. 4. Mengisi dan melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan pada laman http : / /dapo.kemdikbud. go.id dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. 5. Menerima bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan;
  6. 6. Tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari APBN dan/atau APBD pada tahun anggaran yang sama;
  7. 7. Diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik;
  8. 8. Memiliki bangunan yang berada di atas tanah yang tidak dalam sengketa;
  9. 9. Memiliki bangunan yang berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya: a. Atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri; b. Atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  10. 10. Belum memiliki sarana dan/atau prasarana yang memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
  11. 11. Satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunan oleh Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (PUPR) atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan.

  1. 1. Sekolah meng update data kerusakan sarana dan prasarana melalui Aplikasi Dapodik;
  2. 2. Tim Dinas verifikasi ke lapangan untuk mengetahui kondisi sekolah.
  3. 3. Penginputan data calon sekolah penerima bantuan sarana dan prasarana melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.
  4. 4. Sinkronisasi Online Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Data Aplikasi Dapodik Sekolah dan Aplikasi KRISNA.
  5. 5. Penyusunan Rencana Kerja (RK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sarana dan Prasarana

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan"