Pelayanan Hasil Rekonsiliasi Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

No. SK: 050/00287/2022

  1. 1. RKAS murni dan perubahan;
  2. 2. Buku kas umum triwulan 1 sd 4;
  3. 3. Buku pembantu kas triwulan 1 sd 4;
  4. 4. Buku pembantu bank triwulan 1 sd 4;
  5. 5. Buku pembantu pajak triwulan 1 sd 4;
  6. 6. Dokumen lain yang diperlukan.

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas;
  2. 2. Berkas diterima petugas pelayanan;
  3. 3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. 4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan benar dibuatkan surat hasil rekonsilasi pelaporan BOS;
  5. 5. Selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  6. 6. Pengarsipan.

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatanganan tidak dinas Luar.


Tidak dipungut biaya

Surat Hasil Rekonsiliasi Pelaporan BOS

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hasil Rekonsiliasi Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)"