Pelayanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kabupaten Brebes

No. SK: 050/00287/2022

  1. Berkas KTSP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Pengawas Sekolah kepada Dinas.

  1. 1. Pemohon menyerahkan draf KTSP yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Pengawas Sekolah kepada Dinas;
  2. 2. Berkas Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di cek fisik, kemudian diserahkan ke Kepala Sub Koordinator Pengembang Kurikulum Bidang Dikdas untuk di teliti. Jika belum memenuhi syarat maka berkas di kembalikan ke Satuan Pendidikan melalui staf;
  3. 3. Berkas Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan diserahkan ke Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar untuk di paraf;
  4. 4. Berkas Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan diajukan ke Kepala Dinas.

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatanganan tidak dinas Luar.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kabupaten Brebes"