Pelayanan Ijin Pendirian Operasional Sekolah Swasta Bidang Pendidikan Dasar

No. SK: 050/00287/2022

  1. 1. Surat Permohonan dari Yayasan;
  2. 2. Profil Sekolah;
  3. 3. Akta Notaris Pendirian Yayasan;
  4. 4. SK Panitia Pendirian Sekolah dari Yayasan;
  5. 5. Akta Notaris Kepemilikan Lahan/Tanah;
  6. 6. Surat Dukungan/Rekomendasi dari Korwilcam Satpendik;
  7. 7. Surat Dukungan/Rekomendasi dari Kelurahan;
  8. 8. Surat Dukungan/Rekomendasi dari Kecamatan;
  9. 9. Surat Dukungan/Rekomendasi dari sekolah Sederajat dan jenjang dibawahnya terdekat/sekitar;
  10. 10. Data Calon Peserta Didik;
  11. 11. Data Calon Tenaga Pendidik dan Kependidikan;
  12. 12. Rencana Sumber Pembiayaan/Dana Operasional Sekolah.

  1. 1. Sekolah mengirimkan proposal pendirian sekolah ke kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;
  2. 2. Proposal diterima petugas pelayanan dan selanjutnya di disposisi ke Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
  3. 3. Proposal diverifikasi oleh petugas penerima Proposal (Proposal yang tidak lengkap dikembalikan kepada sekolah untuk dilengkapi);
  4. 4. Proposal yangsudahdinyatakanlengkap dan benar selanjutnya akan dilakukan Visitasi oleh tim dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;
  5. 5. Tim akan melaksanakan rapat hasil Visitasi, Verifikasi, dan mengusulkan kepada Kepala Dinas untuk pembuatan SK Pendirian / Operasional (Apabila hasil rapat Tim layak untuk dibuatkan SK Pendirian / Operasional);
  6. 6. Pembuatan SK Pendirian / Operasional;
  7. 7. SK Pendirian / Operasional diajukan ke Kepala Bidang untuk diteliti dan diparaf;
  8. 8. SK Pendirian / Operasional ditanda tangani Kepala Dinas;
  9. 9. SK Pendirian / Operasional;
  10. 10. Selesai dan diarsipkan.

6 (hari) hari kerja sejak permohonanarsyaratan lengkap, pejabat penanda tanganan tidak dinas Luar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes tentang Pendirian/Operasional Sekolah Swasta

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Pendirian Operasional Sekolah Swasta Bidang Pendidikan Dasar"