Pelayanan Permohonan Izin Operasional Untuk Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF)

No. SK: 050/00287/2022

  1. 1. Permohonan ijin Pendirian Lembaga PKBM : Isi Proposal : a). Jenis Program Kegiatan : PKBM :Paket A, Paket B, Paket C, KBU, TBM, LKP dan PAUD; b). Fotocopy identitas pendiri (KTP); c). Susunan pengurus lembaga dan rincian tugas d) Data Pendidik & Tenaga Pendidik : (Nama lengkap, TTL, Alamat lembaga, NIK, dilampiri Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir, No telp/HP); e). Data peserta didik dilampiri dengan fotocopy Ijazah dan Akte lahir; f). Foto Data sarana dan prasarana lembaga lengkap Gedung pembelajaran, sekretariat, Mebeler dan MCK; g). Surat Domisili dari Desa/Kelurahan di ketahui Camat; h).Rekomendasi dari Korwilcam; i). Proposal di buat rangkap 2; j). Harus memiliki tanah atas nama Lembaga Minimal luas tanah 150 m2; k). Jarak dari PKBM yang ada 3.000 M; l). Status tanah hak milik lembaga dibuktikan dengan pajak/Sewa di buktikan dengan surat kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 5 tahun; m).Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 6000); n). Berbadan Hukum.
  2. 2. Permohonan ijin pendirian lembaga LKP : Isi Proposal : a). Jenis Program Kegiatan : LKP : Pendidikan Kecakapan Hidup, Ketrampilan Kerja, Bimbingan Belajar dan Pelatihan Kepemudaan; b). Fotocopy identitas pendiri (KTP); c). Susunan pengurus lembaga dan rincian tugas d) Data Pendidik & Tenaga Pendidik : (Nama lengkap, TTL, Alamat lembaga, NIK, dilampiri Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir, No telp/HP); e). Data peserta didik dilampiri dengan fotocopy Ijazah dan Akte lahir; f).Foto Data sarana dan prasarana lembaga lengkap Gedung pembelajaran, sekretariat, Mebeler dan MCK; g). Surat Domisili dari Desa/Kelurahan di ketahui Camat; h).Rekomendasi dari Korwilcam; i). Proposal di buat rangkap 2; j). Status tanah hak milik lembaga dibuktikan dengan pajak/Sewa di buktikan dengan surat kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 5 tahun; k). Jarak dari LKP yang ada 3000 M; l). Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 6000); m).Berbadan Hukum.
  3. 3. Permohonan ijin pendirian lembaga TBM : Isi Proposal : a). Jenis Program Kegiatan : TBM : Pendidikan Peningkatan Wawasan dan Kemampuan Membaca dan Belajar; b). Fotocopy identitas pendiri (KTP); c). Susunan pengurus lembaga dan rincian tugas; d).Jumlah dan judul Buku minimal 150 buku; e).Daftar peserta minat baca; f). Foto Data sarana dan prasarana lembaga lengkap Gedung pembelajaran, sekretariat, Mebeler dan MCK; g). Surat Domisili dari Desa/Kelurahan diketahui Camat; h).Rekomondasi dari Korwilcam; i). Proposal di buat rangkap 2; j). Status tanah hak milik lembaga dibuktikan dengan pajak/Sewa di buktikan dengan surat kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 5 tahun; k).Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 10.000); l).Berbadan Hukum.
  4. 4. Permohonan ijin pendirian lembaga TK : Isi Proposal : a). Jenis program kegiatan : TK; b). Fotocopy identitas pendiri; c). Visi dan Misi Lembaga; d). Kurikulum; e). Susunan pengurus lembaga dan rincian Tugas; f). Data Pendidik & Tenaga Pendidik : Nama lengkap, TTL, Alamat lembaga, NIK; g). Data peserta didik minimal 20 dan fotocopy Akte lahir; h). Foto Sarana dan prasarana lembaga lengkap Gedung Pembelajaran, Sekretariat dan MCK; i). Status tanah Hak Milik a.n Lembaga/Yayasan di buktikan dengan bukti sertifikat wakaf/Sewa bagi yang sewa Minimal 3 Tahun; j). Jarak Pendirian Lembaga 500 M; k). Luas Tanah TK minimal 300 m2; l). Berbadan Hukum; m). Surat Keterangan Domisili Desa/kelurahan; n). Surat Rekomendasi Korwilcam; o).Proposal dibuat rangkap 2; p). Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 10.000).
  5. 5. Permohonan ijin pendirian lembaga KB : Isi Proposal : a). Jenis program kegiatan : KB; b). Fotocopy identitas pendiri; c). Visi dan Misi Lembaga; d). Kurikulum; e). Susunan pengurus lembaga dan rincian Tugas; f). Data Pendidik & Tenaga Pendidik : Nama lengkap, TTL, Alamat lembaga, NIK; g). Data peserta didik minimal 20 dan fotocopy Akte lahir; h). Sarana dan prasarana lembaga lengkap Gedung pembelajaran, Sekretariat dan MCK; i). Status tanah Hak Milik a.n Lembaga/Yayasan dibuktikan dengan bukti wakaf/sewa bagi yang sewa minimal 3 Tahun; j). Jarak Pendirian Lembaga 500 M; k). Berbadan Hukum; l). Surat Keterangan Domisili Desa/kelurahan; m). Surat Rekomendasi Korwilcam; n). Proposal di buat rangkap 2; o). Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 10.000).
  6. 6. Permohonan ijin pendirian lembaga TPA : Isi Proposal : a). Jenis program kegiatan : TPA; b). Fotocopy identitas pendiri; c). Visi dan Misi Lembaga; d). Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); e). Susunan pengurus lembaga dan rincian Tugas; f). Data Pengasuh & Tenaga Pengasuh : Nama lengkap, TTL, Alamat lembaga, NIK; g). Data peserta Didik / Anak asuh minimal 20 dan fotocopy Akte lahir; h). Sarana dan prasarana lembaga lengkap; i). Status tanah Hak Milik a.n Lembaga/Yayasan dibuktikan dengan buktiwakaf/sewa bagi yang Sewa minimal 3 Tahun; j). Jarak Pendirian Lembaga 500 m; k). Surat Keterangan Domisili Desa/kelurahan; l). Surat Rekomendasi Korwilcam; m). Proposal di buat rangkap 2; n). Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 10.000); o). Berbadan Hukum.
  7. 7. Permohonan ijin pendirian lembaga TPA : Isi Proposal : a).Jenis program kegiatan : POS PAUD dan Sejenis; b). Fotocopy identitas pendiri; c). Visi dan Misi Lembaga; d). Kurikulum; e). Susunan pengurus lembaga dan rincian Tugas; f). Data Pendidik & Tenaga Pendidik : Nama lengkap, TTL, Alamat lembaga, NIK; g). Data peserta didik minimal 20 dan fotocopy Akte lahir; h). Sarana dan prasarana lembaga lengkap Gedung Pembelajaran, Sekretariat dan MCK; i). Status tanah Hak Milik a.n Lembaga/Yayasan di buktikan dengan bukti Wakaf/sewa bagi yang sewa minimal 3 Tahun; j). Jarak Pendirian Lembaga 500 M; k). Surat Keterangan Domisili Desa/kelurahan; l). Surat Rekomendasi Korwilcam; m). Proposal di buat rangkap 2; n). Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 6000); o). Berbadan Hukum.

  1. 1. Pemohon ijin operasional Pendirian lembaga PKBM/LKP/TBM/TK/KB/TPA atau SPS datang lansung ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes ke bidang PAUD-PNF seksi Kelembagaan dan Sarpras dengan membawa Proposal yang berisi persyaratan Teknis permohonan ijin operasional sesuai dengan kebutuhan;
  2. 2. Berkas diterima petugas lalu diverifikasi dan dikoreksi sesuai dengan peruntukannya;
  3. 3. Setelah berkas sesuai dan memenuhi syarat peruntukannya tim verifikator Ijin Operasional dari Dinas melakukan visitasi dan survey langsung ke lembaga yang mengajukan Permohonan Ijin Operasional dengan beberapa syarat teknis yg wajib ada atau dipenuhi dengan ketentuan sebagai berikut : a) Papan Nama Lembaga; b) Program pembelajaran /silabus; c) Administrasi kegiatan; d) Buku Tamu; e) Buku induk; f) Buku inventaris barang; g) Buku kas keuangan; h) Buku daftar hadir tenaga Pendidik; i) Buku daftar hadir peserta Didik; j) Buku Kelulusan Peserta Didik; k) Buku Notulen Rapat; l) Alat Peraga Edukatif (APE) & halaman bermain khusus untuk pengajuan ijin operasional TK, KB, SPS & SPS; m) Dokumen pencapaian penyelenggaraan minimal 1 Tahun.

1.  Check in persyaratan Teknis 1 hari

2.  Penilaian Proposal 1 hari

3.  Visitasi Lembaga oleh OPD terkait 1 hari

Paling lama 3 hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.


Tidak dipungut biaya

1. Ijin Operasional Pendirian Lembaga baru; 2. Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga/refit setelah berjalan selama 5 tahun.

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Izin Operasional Untuk Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF)"