Pelayanan Pengesahan Dokumen KTSP

  1. 1. Pemohon membawa dokumen KTSP yang sudah ditandatangani oleh kepala satuan Pendidikan;
  2. 2. Dokumen telah diperiksa oleh pengawas/ penilik;
  3. 3. Menyertakan surat rekomendasi dari pengawas/penilik.

  1. 1. Petugas menerima dokumen KTSP;
  2. 2. Petugas memeriksa dokumen yang masuk;
  3. 3. Petugas mengoreksi apakah dokumen sudah sesuai atau belum;
  4. 4. Petugas menunjukkan kekurang tepatan dokumen KTSP apabila masih kurang tepat;
  5. 5. Petugas memberikan arahan untuk perbaikan dokumen yang benar;
  6. 6. Petugas mengembalikan kepada satuan Pendidikan untuk diperbaiki;
  7. 7. Satuan Pendidikan menyerahkan dokumen KTSP yang sudah diperbaiki.

1 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengesahan Dokumen KTSP

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Dokumen KTSP"