Pelayanan Pengaduan Ketenagaan (Tenaga Pendidik)

  1. 1. Permohonan dari yang bersangkutan;
  2. 2. Fotocopy buku nikah;
  3. 3. Fotocopy SK Terakhir;
  4. 4. Persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. Permohonan pengaduan pegawai dari yang bersangkutan dan dilampiri pengantar dari sekolah kemudian dikirim ke Dindikpora;
  2. Kemudian yang bersangkutan maju ke Kemenag untuk mendapatkan rekomendasi BP4;
  3. Setelah mendapatkan rekomendasi BP4 yang bersangkutan di BAP di DINDIKPORA;
  4. Kemudian berkas dikirim ke BKPSDMD untuk mendapatkan ijin dari Bupati.

Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi perceraian

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Ketenagaan (Tenaga Pendidik)"