Pelayanan Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala Jenjang TK dan SD

  1. 1. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir;
  2. 2. Fotocopy SK PNS yang dilegalisir;
  3. 3. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  4. 4. Fotocopy berkala terakhir yang dilegalisir.

  1. Pemohon pengajuan kenaikan berkala untuk jenjang TK dan SD dengan membawa persyaratan/berkas lengkap;
  2. Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi;
  3. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Sub (Sub Koordinator Kepegawaian) dan kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan;
  4. Dilanjutkan Asmanan Kepala Dinas;
  5. Berkas kembali ke petugas kemudian dilanjutkan kepada pemohon/BKPSDMD;
  6. Selesai.

Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.


Tidak dipungut biaya

Pengajuan Kenaikan Berkala

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala Jenjang TK dan SD"