Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Ijin Belajar, Surat Keterangan Belajar dan Permohonan Surat Ijin Penggunaan Gelar Akademik

No. SK: 050/00287/2022

  1. 1). Permohonan Surat Keterangan Ijin Belajar : 1. Surat Pengantar dari SKPD; 2. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir; 3. Fotocopy SKP tahun terakhir, yang dilegalisir; 4. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari SKPD; 5. Surat Keterangan Uraian Tugas dari pimpinan SKPD; 6. Surat Keterangan lulus ujian masuk dari pimpinan lembaga pendidikan; 7. Jadwal pelajaran/kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan; 8. Surat keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
  2. 2). Permohonan Surat Keterangan Belajar : 1. Surat Pengantar dari SKPD; 2. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir: 3. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir; 4. Fotocopy SKP tahun terakhir, yang dilegalisir; 5. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari SKPD; 6. Surat Ketrangan Uraian Tugas dari pimpinan SKPD; 7. Surat Keterangan lulus ujian masuk dari pimpinan lembaga pendidikan; 8. Jadwal pelajaran/kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan; 9. Surat keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
  3. 3). Permohonan Surat Keterangan Ijin Penggunaan Gelar Akademik : 1. Surat Pengantar dari SKPD; 2. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir; 3. Fotocopy Surat Keterangan Izin Belajar yang dilegalisir; 4. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

  1. Pemohon Surat Keterangan Ijin Belajar, Surat Keterangan Belajar, dan Surat Ijin Penggunaan Gelar Akademik datang ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes dengan membawa persyaratan/berkas lengkap;
  2. Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas;
  3. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Sub (Sub Koordinator Kepegawaian) dan kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan;
  4. Dilanjutkan Asman Kepala Dinas;
  5. Berkas kembali ke petugas kemudian dilanjutkan kepada pemohon/BKPSDMD;
  6. Selesai

Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.


Tidak dipungut biaya

1. Surat Pengantar ke BKPSDMD; 2. Surat Keterangan Belajar.

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Ijin Belajar, Surat Keterangan Belajar dan Permohonan Surat Ijin Penggunaan Gelar Akademik"