Pelayanan Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Non PNSD

  1. 1. Guru dengan status CPNS/PNSD;
  2. 2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
  3. 3. Berstatus sebgai Guru yang mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik dibawah binaan Kementerian;
  4. 4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. 5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan Konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  6. 6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. 7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. 8. Mengajar dikelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru;
  9. 9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan Pendidikan bagi Guru atau dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

  1. 1. Guru melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik Sekolah;
  2. 2. Sinkronisasi data pada Dapodik dilakukan berdasarkan informasi pada Info GTK yang telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan disetujui oleh Kepala Sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik;
  3. 3. Guru melakukan Verifikasi dan validasi dengan melakukan pemutakhiran data sampai Info GTK Guru yang bersangkutan tertulis “status validitas data Tunjangan Guru VALID”;
  4. 4. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data setelah mengetahui data Guru sudah Valid dan memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru penerima sudah benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara;
  5. 5. Dinas Pendidikan mengusulkan data Guru yang dinyatakan “VALID” untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) melalui aplikasi SIM-Tun;
  6. 6. Puslapdik menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi;
  7. 7. SKTP diterbitkan Setiap Semester, SKTP semester I diterbitkan pada bulan Maret berlaku untuk pembayaran bulan Januari s/d Juni Tahun berkenaan , dan SKTP Semester II terbit dimulai pada bulan September berlaku untuk pembayaran bulan Juli s/d Desember Tahun berkenaan;
  8. 8. SKTP dapat diunduh oleh Dinas Pendidikan melalui aplikasi SIM-Tun;
  9. 9. Setelah terbit SKTP Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi Dokumen usulan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD;
  10. 10. Puslapdik membayar Tunjangan Profesi Guru Non PNS sesuai dengan ketentuan besaran Tunjangan Profesi Guru;
  11. 11. Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Yayasan setara gaji pokok PNS bagi yang memiliki SK Inpassing atau penyetaraan,dan besaran tunjangan profesi bagi yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan dan Guru Non PNS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebasar Rp. 1.500.000;
  12. 12. Puslapdik membayar tunjangan Profesi Bagi Guru Non PNS setiap triwulan;
  13. 13. Dinas Pendidikan melakukan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dengan memastikan guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  14. 14. Besaran Tunjangan Profesi Guru yang dibayarkan dengan status CPNS sebesar 80 status PNS setara dengan gaji pokoknya;
  15. 15. Dinas Pendidikan membuat usulan penerima tunjangan profesi guru yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar dibuat dengan menggunakan data Sistem Manajemen Pembayaran ( SIM-Bar) yang disediakan oleh Kementerian;
  16. 16. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru yang telah diterbitkan SKTP ke Nomor Rekening Guru yang bersangkutan;
  17. 17. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan Penyaluran Tunjangan Profesi guru PNSD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  18. 18. Puslapdik melaporkan penyaluran Tunjangan profesi bagi Guru Non PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. 19. Selesai

6 bulan ( Semester 1 Periode Januari-Juli )

6 bulan ( Semeter II Periode Juli-Desember)

Tidak dipungut biaya

1. Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Non PNS; 2. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Non PNSD"