Pelayanan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru

No. SK: 050/00287/2022

  1. 1. Memiliki Kualifikasi Akademik S1/D-IV;
  2. 2. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
  3. 3. Guru dalam Jabatan pada stuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat;
  4. 4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. 5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  6. 6. Telah melengkapi dokumen persyaratan yaitu : a. Fotocopy ijazah Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan; b. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan pertama 2 (dua) tahun terakhir sebagai guru PNS dan Guru Tetap Yayasan; c. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau pemimpin penyelenggara Pendidikan satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Masyarakat untuk menjadi Mahasiswa program PPG Dalam Jabatan; d. Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

  1. 1. Guru melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik Sekolah;
  2. 2. Calon mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen pengembangan keprofesianalan Berkelanjutan ( SIM PKB);
  3. 3. Mengunggah dokumen administrasi meliputi ijazah akademik dan Surat Keputusan Pengangkatan Guru dalam Jabatan;
  4. 4. Direktur Jendral melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi yang dibantu oleh Tim verivikasi LPMP;
  5. 5. Direktur Jendral menetapkan calon mahasiswa program PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi Tahap 1;
  6. 6. Direktur Jendral dibantu Tim Verifikasi dan Validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik;
  7. 7. Calon mahasiswa Program PPG dalam Jabatan mengikuti seleksi kemampuan akademik;
  8. 8. Seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon mahasiswa PPG dalam Jabatan;
  9. 9. Calon mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi kemampua akademik mengikuti seleksi Administrasi Tahap II;
  10. 10. Bukti fisik administrasi disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan;
  11. 11. Kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh Tim Verifikasi dan validasi;
  12. 12. Tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan;
  13. 13. Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala LPMP;
  14. 14. Kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik;
  15. 15. Kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada direktur Jendral;
  16. 16. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap 1, seleksi kemampuan akademik dan seleksi adminitrasi tahap II dilakukan oleh Direktorat jendral melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id;
  17. 17. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap 1, seleksi kemampuan akademik dan seleksi adminitrasi tahap II melakukan konfirmasi kesediaan sebagai mahasiswa PPG dalam Jabatan melalui Aplikasi SIM PKB;
  18. 18. Penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan dilakukan oleh Direkorat Jendral melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id;
  19. 19. Calon mahasiswa PPG dalam Jabatan yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG dalam Jabatan melakukan Lapor Diri melalui LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan;
  20. 20. Mahasiswa PPG dalam Jabatan mengikuti kegiatan Pendalaman Materi 5 eks;
  21. 21. Mahasiswa PPG dalam Jabatan mengikuti kegiatan Pengembangan Perangkat Pembelajaran 3 eks;
  22. 22. Mahasiswa PPG dalam Jabatan mengikuti uji komprehensip;
  23. 23. Mahasiswa PPG dalam Jabatan melaksanakan PPL disekolah asal 4 eks;
  24. 24. Mahasiswa PPG dalam Jabatan mengikuti UKMPPG , UKIN ( 4 hari), UP (2 hari) di LPTK;
  25. 25. Mahasiswa PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus UKMPPG , UKIN ( 4 hari), UP (2 hari) di LPTK mendapatkan Sertifikat Pendidik;
  26. 26. Selesai

6 bulan

Tidak dipungut biaya

1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan; 2. Sertifikat Pendidik.

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru"