Pelayanan Ajuan Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

No. SK: 050/00287/2022

  1. 1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar;
  2. 2. Belum memiliki NUPTK;
  3. 3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. 5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. 6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. 7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. 8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagiyang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

  1. 1. Semua berkas diupload oleh operator sekolah melalui laman : https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
  2. 2. Berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, cq. Bidang Pembinaan Ketenagaan;
  3. 3. Ketentuan berkas untuk Jenjang PAUD/KB/PKBM (Stofmap Kuning), SD (Stofmap Merah), SMP (Stofmap Biru);
  4. 4. Data Ajuan diverifikasi oleh Operator Dinas disetujui/ditolak;
  5. 5. Selesai

Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ajuan Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)"