Pelayanan Pengajuan Kenaikan Pangkat Jabfung Guru dan Pengawas

  1. 1. SK CPNS;
  2. 2. SK PNS;
  3. 3. STTPL Prajabatan;
  4. 4. Ijazah + Akta IV + Transkrip Nilai;
  5. 5. SERDIK;
  6. 6. Sertifikat PIGP;
  7. 7. STTPL yang nilainya minimal 32 jam 3 lembar yang berbeda;
  8. 8. SKP 2020 dan SKP 2021;
  9. 9. DUPAK

  1. 1. Memerintahkan Pelaksana untuk menginformasikan Kenaikan Pangkat Guru;
  2. 2. Membuat surat edaran ke UPTD mengenai proses kenaikan pangkat guru;
  3. 3. Menyampaikan format pengumpulan DUPAK ke UPTD;
  4. 4. Mengundang Kepala UPTD, Kepala Sekolah, Tim Penilaian Angka Kredit;
  5. 5. Melaksanakan Rapat pembahasan proses Penilaian Angka Kredit;
  6. 6. Menghimpun format DUPAK dari UPTD, SMP;
  7. 7. Menilai, menginventarisir , entri dan menetapkan Dupak;
  8. 8. Menyampaikan Penetapan Angka Kredit kepada kadin untuk memintakan persetujuan;
  9. 9. Penandatangan Penetapan Angka Kredit;
  10. 10. Pembuatan surat pengantar pengiriman sekaligus penomoran surat;
  11. 11. Penggandaan Penetapan Angka Kredit;
  12. 12. Pengiriman DUPAK dan Penetapan Angka Kredit Ke BKPSDMD, BKN.

Kurang lebih 6 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK dari BKN dan BKPSDMD

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Kenaikan Pangkat Jabfung Guru dan Pengawas"