Pelayanan Operasional Prosedur Pengajuan Karpeg, Karis/ Karsu

  1. 1. Persyaratan Karpeg : a. Surat Pengantar dari Kepala Instansi/Unit Kerja; b. Fotocopy SK CPNS 2 Rangkap; c. Fotocopy SK 100% 2 Rangkap; d. Fotocopy STTPL-LPJ Diksar 2 Rangkap; e. Pas Photo Hitam Putih (2x3) 3 Lembar.
  2. 2. Persyaratan Kartu Isteri/Kartu Suami (Karis/Karsu) : a. Surat Pengantar dari Instansi; b. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama; c. (Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A); d.Fotocopy sah SK CPNS; e. Fotocopy sah SK PNS; f. Fotocopy sah SK Konversi NIP (NIP baru); g. Fotocopy sah Akta Nikah; h. Fotocopy sah Susunan Daftar Keluarga PNS; i. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg); j. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir; k. Pas foto masing-masing 2x3 sebanyak 4 (empat) lembar hitam putih, Pas foto istri untuk Karis dan Pas foto suami untuk Karsu.
  3. 3. Persyaratan Penetapan Kartu Suami/Kartu Isteri yang hilang : a. Surat Pengantar dari Instansi; b. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A); c. Fotocopy sah Akta Nikah; d. Fotocopy sah Susunan Daftar Keluarga PNS; e. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg); f. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir; g. Surat keterangan kehilangan dari Polsek / Polres; h. Pas foto masing-masing 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih, Pas foto istri untuk Karis dan Pas foto suami untuk Karsu.

  1. 1. Sekolah Mengirimkan usulan Pengajuan Karpeg, Karis, Karsu;
  2. 2. Memerintahkan Pelaksana untuk ceklis dan memproses berkas usulan Pembuatan Karpeg, Karis/Karsu dari Korwilsatpendik / Sekolah;
  3. 3. Berkas usulan Pembuatan Kartu Karpeg, Karis Karsu dari Korwilcam Satpendik / Sekolah yang persyaratannya tidak lengkap, disampaikan untuk dilengkapi;
  4. 4. Berkas usulan Mutasi guru yang persyaratannya sudah lengkap, diproses lebih lanjut;
  5. 5. Pembuatan surat pengantar untuk dikirim ke BPKSDMD;
  6. 6. Pengarsipan berkas usulan Pembuatan Karpeg,Karis/Karsu.

Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ke BKPSDMD

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Operasional Prosedur Pengajuan Karpeg, Karis/ Karsu"