Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar ke BKPSDMD
Melalui :
1. Kotak saran
2. Telepon Tim Konsultasi Publik
3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
4. Email : pdkbrebes@gmail.com5. Secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store