Pelayanan Pengajuan Nomor Pokok Yayasan (NPYP)

No. SK: 050/00287/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari Ketua Yayasan;
  2. 2. Mengisi Formulir Yayasan Baru;
  3. 3. Fotocopy SK Kemenkumham;
  4. 4. Scanner SK Kemenkumham Asli (Format Pdf Max 2mb);
  5. 5. Foto Plang Yayasan (Format JPG).

  1. 1. Pemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke penerima berkas-berkas;
  2. 2. Berkas diterima petugas pelayanan pada Sekretariat;
  3. 3. Berkas diverivikasi oleh petugas penerima berkas -berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
  4. 4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diangenda dan register yang selanjutnya diserahkan ke petugas;
  5. 5. Selanjutnya ditandatangani pejabat atau kepala Dinas atau kasubbag yang berhak;
  6. 6. Pengarsipan.

Paling lama 1-14 hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Layanan NPYP

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Nomor Pokok Yayasan (NPYP)"